Kabar Baik Aturan PPKM level 3 menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 dibatalkan!

Halo kembali lagi di StoryofPeponi majalah online dari Peponi Travel! GuestofPeponi, beberapa hari lalu kita mendengar berita tentang akan diberlakukannya aturan PPKM level 3 saat menyambut libur natal dan tahun baru. Pemberlakukan PPKM level 3 ini rencananya akan diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tentu untuk dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Captured by Belinda Fewings – Unsplash

Namun ternyata aturan PPKM level 3 saat menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 dibatalkan. Dilansir dari Kompas.com, pada tanggal 7 Desember 2021 , Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Pak Luhut Bisnar Pandjaitan, mengatakan bahwa Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)  level 3 pada pada periode nataru terhadap semua wilayah. Menurut beliau, Pemerintah harus membuat kebijakan yang lebih seimbang dan tidak menyamaratakan perlakuan di seluruh wilayah.

Nah, pertimbangan ini juga didasari oleh beberapa faktor antara lain:

  • Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil dibawah angka 400 kasus.
  • Dosis vaksinasi pertama Jawa – Bali sudah mencapai 76% dan dosis kedua sudah mendekati 56%. Pemerintah juga mendorong vaksinasi untuk lansia, saat ini sudah mencapai 64% untuk dosis pertama dan 42% untuk dosis keduanya
Source: Kompas.com // ANTARA/ Dian Hadiyatna

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah sudah menerbitkan instruksi Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid – 19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022. Dan berikut informasinya yang dirangkum dari Kompas.com:

Syarat Perjalanan

Syarat perjalanan untuk libur Nataru adalah wajib vaksinasi lengkap (sudah dua dosis) sebagai syarat utama dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Jika ada orang dewasa yang belum menerima vaksin lengkap ataupun belum dapat divaksin karena alasan medis, maka tidak boleh melakukan perjalanan jarak jauh.

Untuk anak – anak, harus melakukan test PCR maksimal 3×24 jam untuk perjalanan udara. Jika melakukan perjalanan darat jalan jauh harus melakukan test antigen maksimal 1×24 jam. Perjalanan laut untuk anak – anak harus melakukan test antigen 1×24 jam.

Perayaan Tahun baru dilarang

Pemerintah melarang jenis perayaan tahun baru secara umum seperti di hotel, pusat pemberlanjaan, tempat wisata, dan tempat keramaian umum. Hal ini tentu untuk menurunkan resiko penyembaran Covid – 19 yang dapat menciptakan gelombang kedua.

Syarat dalam masuk mall

Tentu berlibur ke mall menjadi alternatif bagi beberapa orang, namun dalam penerapan nataru ini terdapat syarat dalam masuk mal:

  • Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan
  • Tempat bermain anak-anak dalam mall ditutup sementara.

Bioskop tetap dapat beroperasi dengan ketetuan:

  • Anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk
  • Restoran di area bioskop dapat menerima dine in dengan kapasitas 50% dan waktu makan 60 menit
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer.

Syarat untuk pedangang kaki lima dan lain2:

Untuk para pelaku bisnis yang bergerak di pedagang kaki lima, toko kelontong, barbershop, laundry, bengkel, cuci motor atau mobil.  Tetap diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat dan hanya dapat beroperasi sampai pukul 21:00. Aturan ini juga mengikuti keputusan Pemerintah Daerah Setempat.

Dan itulah informasi terkait dibatalkannya aturan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Semoga informasi ini dapat membantu kamu ya!


Tetap terhubung dengan informasi terbaru tentang destinasi liburan favorit kamu, melalui Instagram kami di  @peponitravel!


Writer: Dylen Kumara, #TeamofPeponi
Editor: Darian,William #TeamofPeponi
Story of Peponi – Official Online Magazine of Peponi Travel
PT Aku Bisa Liburan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s