
Bagi beberapa orang, syarat PCR dan Antigen sedikit memberatkan niat untuk melakukan perjalanan liburan. Alasannya tentu biaya PCR dan Antigen yang akan menambah anggaran perjalanan dan dan juga test PCR dan Antigen yang membuat tidak nyaman saat proses pengetesan. Namun tenang saja! Pemerintah mengeluarkan kebijakan Syarat Test PCR dan Antigen di hapus dari persyaratan perjalanan jalur darat – laut dan udara.

Hal ini tentu telah disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual pada Senin 7 Maret 2022. Kebijakan tidak perlu menunjukkan hasil test syarat PCR dan Antigen jika pelaku perjalanan domestik sudah mendapatkan vaksinasi Covid – 19 sebanyak dua dosis. Keputusan ini juga merajuk dari data bahwa tren kasus harian Covid-19 Nasional menurun dengan signifikan! Namun kita tetap harus menjaga prokes dengan baik ya.

Untuk mendukung rencana ini Pak Menteri Luhut, meminta untuk kabupaten/kota di Jawa – Bali mempercepat vaksinasi demi mengejar kekebalan kelompok. Selain itu dihapusnya test antigen dan PCR disinyalir mampu untuk meningkatkan pariwisata yang tetap menjaga prokes.

Kapan syarat ini berlaku?


Lantas kapan aturan ini resmi ditentukan? Pada tanggal pertanggal 8 Maret 2022 aturan PCR dan antigen resmi diterbitkan dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022. Meski syarat PCR dan Antigen resmi dihapus, terdapat beberapa aturan yang harus tetap diikuti:
1. Pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksin kedua atau ketiga (booster) tidak perlu menunjukan hasil test PCR atau antigen.
2. Jika pelaku perjalanan baru menerima vaksin 1 satu wajib menunjukan hasil test PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan Antigen dengan kurun waktu 1×24 jam. Jika pelaku perjalanan memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin karena alasan medis, perlu menunjukan hasil test PCR dan Antigen dengan masa berlaku yang sudah disampaikan sebelumnya. Selain itu pelaku perjalanan yang memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pihak tersangkut belum dapat menerima dan mengikuti vaksinasi Covid-19.
3. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
4. Menerapkan 3 M: Menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer dan menjaga jarak.
5. Wajib menyiapkan dan memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalan
Dan itulah aturan yang tentan syarat PCR dan antigen yang sudah di hapus! Tentu dengan aturan ini semoga pariwisata Indonesia dapat bangkit kembali dengan protokol kesehatan yang tetap dijaga! Mari terus menjaga kesehatan dan kebersihan ya!
Jangan lupa untuk mengikuti social media kami di Instagram @peponitravel untuk mengetahui informasi menarik lainnya! Yuk kita liburan kembali!
Writer: Dylen Kumara, #TeamofPeponi
Editor: Darian, #TeamofPeponi
Story of Peponi – Official Online Magazine of Peponi Travel
PT Aku Bisa Liburan