Apa itu perbedaan paspor dan visa?

Halo GuestofPeponi, Kembali lagi di StoryofPeponi majalah online dari Peponi Travel! Pada kesempatan kali ini StoryofPeponi ingin membahas perbedaan paspor dan visa dan juga kegunaanya! Kita simak yuk:

Pengertian Paspor dan Visa

Source: Portal Informasi Indonesia

Pertama kita kupas terlebih dahulu apa itu pengertian paspor dan visa dengan penjelasan di bawah ini:

Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara. Dan dokumen tersebut memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar – negara. Biasanya paspor itu terdiri dari lambang yang menggambarkan negaranya, seperti paspor Indonesia terdapat lambang Garuda. Lalu terdapat nama dan alamat, foto pemegang dan yang pasti terdapat tanda tangan pemiliki paspor tersebut. Paspor masa berlakunya selama 5 tahun.

Visa

Selanjutnya Visa merupakan sebuah dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki wilayah suatu negara. Nah, untuk bentuk dokumen visa itu beragam loh, karena akan mengikuti kebijakan negara yang mengeluarkannya. Untuk informasi tambahan bahwa tidak semua negara perlu pengajuan visa untuk pemegang paspor di indonesia! Terdapat 71 negara bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia. Untuk masa berlaku visa tergantung dari kedutaan yang menerbitkan visa tersebut.

Segi Kegunaan

Captured by Bady Abbas – Unsplash

Selanjutnya mari kita bahas segi kegunaan dari Paspor dan Visa. Secara umum paspor dan visa merupakan sebuah dokumen yang digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun secara spesifik, paspor menjadi sebuah bukti memiliki kewarganegaraan. Seperti yang kita tahu paspor bisa menjadi identitas seseorang jika memang diperlukan.

Sedangkan visa, menjadi sebuah dokumen penting untuk diizinkan atau tidaknya masuk ke dalam sebuah wilayah negara. Visa tentu tidak bisa menjadi sebuah identitas seseorang.

Intinya paspor dan visa menjadi dokumen sangat penting dalam melakukan perjalanan keluar negeri.

Institusi yang berwenang

Source: Tokopedia

Yup, kedua ini berasal dari institusi yang berwenang dan tentu institusi tersebut berbeda. Paspor diterbitkan oleh negara dan tentu badan milik negara yang menerbitkan paspor tersebut. Kewenangan untuk menerbitkan paspor diberikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk visa, yang berhak untuk menerbitkannya adalah Kedutaan Besar Negara yang dituju. Tentu hal ini karena visa memang menjadi dokumen diizinkan atau tidaknya pemohon visa tersebut masuk ke dalam negara yang ia akan tuju.

Cara pembuatan

Captured by Convertkit – Unsplash

Tentu dalam proses pembuatan paspor dan visa memiliki prosedur yang berbeda! Dalam pembuatan paspor kamu tentu harus mengunjungi kantor imigrasi dengan menyiapkan sebuah dokumen seperti ktp dan kartu keluarga. Namun untuk sekarang kamu bisa mendapatkan antrian pembuatan paspor secara online. Kamu cukup mendaftarkan diri saja melalui online dan mengatur jadwal untuk datang ke imigrasi untuk wawancara dan perekaman data.

Untuk visa tentu harus mengikuti syarat dari yang diterbitkan oleh kedutaan besar negara yang kamu tuju. Pada umumnya dokumen yang paling dibutuhkan adalah paspor, rekening koran, Surat Keterangan Kerja serta identitas diri kamu seperti KTP, KK, Serta Akta Lahir).

Jenis Paspor dan Visa

Captured by Convertkit – Unsplash

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis paspor yang diterbitkan. Apa saja?

Paspor biasa (paspor hijau)

Merupakan paspor yang digunakan oleh masyarakat umum untuk mengunjungi setiap negara. Nah dalam paspor biasa ini terdapat paspor regular dan paspor elektronik. Paspor regular merupakan paspor yang biasa pada umumnya dan paspor ini hanya memuat data diri dan pemegang paspor saja. Untuk paspor elektronik terdapat pola kotak kecil di bagian depan paspor yang di mana chip tersebut berisi biometrik wajah dan sidik jari dari pemiliknya.

Dalam pembuatan visa beberapa negara seperti Jepang, Paspor elektronik sangat mempermudah dalam pembuatan visa Jepan loh! Salah satu keuntungan membuat visa Jepang dengan Paspor Elektronik yaitu, cukup mengisi form visa dan melampirkan paspor elektronik ke Kedutaan besar Jepang.

Paspor dinas (paspor biru)

Paspor dinas biasa yang digunakan oleh konsultan dan pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Paspor diplomati digunakan untuk perjalanan diplomatik

Begitu juga dengan visa terdapat beberapa jenis yaitu:

Short Stay Visa: Visa ini digunakan oleh para turis dan umumnya berlaku 15 – 30 hari sesuai dengan tiket pesawat pergi – pulang

Student Visa: Visa ini digunakan untuk oleh pelajar asing yang berlaku selama masa program studi berlangsung.

Temporary worker visa: visa warga negara asing yang digunakan untuk izin kerja di negara tersebut, jenis visa ini memperbolehkan pemegangnya untuk bekerja sebagai karyawan pada perusahaan yang ada di negara tujuan. biasanya visa kerja ini berlaku selama kontrak kerja dan dapat diperpanjang

Visa Pre Arrival : Visa kunjungan sebelum kedatangan (visa pre-arrival) adalah visa yang dapat didapatkan di kedutaan negara tujuan yang ada di negara asal kita! Ini merupakan jenis visa yang pada umumnya kita buat jika kita ingin berlibur ke negara yang mengharuskan kita mengantongi visa untuk pemegang paspor Indonesia

Visa On Arrival: Visa ini merupakan visa yang didapatkan setelah sampai di bandara atau perbatasan negara tujuan. Pemohon harus menunjukan surat identitas penting yaitu, paspor.

Dan itulah pembahasan tentang perbedaan paspor dan visa! Semoga informasi ini dapat membantu kamu ya!


Jangan lupa untuk mengikuti social media kami di Instagram @peponitravel untuk mengetahui informasi menarik lainnya!  Yuk kita liburan kembali!


Writer: Dylen Kumara, #TeamofPeponi
Editor: Darian, #TeamofPeponi
Story of Peponi – Official Online Magazine of Peponi Travel
PT Aku Bisa Liburan

Tinggalkan komentar