
Beberapa hari yang lalu sosial media ramai memberitakan tentang seseorang WNA berasal dari Amerika Serikat yang meng-tweet tentang ajakan untuk tinggal di Indonesia khususnya Bali. Padahal pada saat itu Pemerintah Indonesia sedang menerapkan pelarangan untuk WNA masuk ke dalam wilayah Indonesia dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19.
Informasi ini berdasarkan surat edaran nomor 2 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan Internasional dalam masa pandemic Covid-19 dan berlaku untuk seluruh negara yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Selain itu untuk WNI yang akan pulang ke Indonesia harus memenuhi syarat untuk masuk kembali ke wilayah RI.
Dikatakan juga bahwa WNA boleh masuk ke dalam wilayah Indonesia dengan beberapa syarat dan pengecualian, pemegang Visa Diplomatic dan Visa Dinas dalam kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas.
Lalu bagaimana cara WNA dan WNI dapat masuk ke wilayah Indonesia
Jika WNA yang ingin masuk ke wilayah Indonesia dan WNI yang ingin kembali dapat mengikuti syarat berikut ini:
Menerapkan protokol kesehatan yang berlaku untuk WNA dan WNI seperti menggunakan masker dan menyiapkan pembersih tangan. Selain itu WNA dan WNI harus menunjukan hasil negative tes RT-PCR dari negara asal dengan sampel waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Pada saat tiba Indonesia WNA dan WNI akan melakukan test ulang RT-PCR dan wajib untuk melakukan karantina selama 5 hari dengan ketentuan seperti berikut:
WNI dapat menjalankan karantina khusus yang sudah disiapkan pemerintah dengan bebas tanpa dipungut biaya.
WNA menjalankan kegiatan karantina dengan biaya mandiri di penginapan yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari kementerian kesehatan
Setelah melakukan karantina selama 5 hari, WNI dan WNA wajib melakukan test RT-PCR ulang. Apabila menunjukan hasil positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Untuk WNI biaya akan ditanggung oleh pemerintah sedangkan WNA dengan biaya mandiri.
Nah, itulah aturan yang berlaku bagi WNA dan WNI yang ingin masuk atau kembali ke Tanah Air. Semoga aturan ini dapat diikuti dengan baik untuk kebangkitan Indonesia dari pandemi Covid-19. Semoga kita semua sehat selalu dan terhindar dari segala penyakit.
Writer: Dylen Kumara, #TeamofPeponi
Editor: Darian, #TeamofPeponi
Story of Peponi – Official Online Magazine of Peponi Travel
PT Aku Bisa Liburan
