ditulis oleh Dylen Kumara, teamofpeponi
StoryofPeponi —– Masa New Normal sudah dimulai, bagi kamu yang harus melakukan penerbangan domestik terdapat persyaratan yang harus ditaati oleh calon penumpang. Dilansir dari Kompas.com, persyaratan resmi telah tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Nah, apa saja sih syarat yang perlu kamu lengkapi untuk bisa melakukan penerbangan domestik? Simak selengkapnya di bawah ini:
- Setiap Individu yang akan melakukan penerbangan wajib mengikuti protokol kesehatan. Oleh karena itu, kamu wajib menggunakan masker, melakukan Physical Distancing dan juga sering mencuci tangan. Tak lupa, kami juga menyarankan kamu untuk membawa masker Cadangan ya!
- Jangan lupa untuk membawa Indentitas diri yang sah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Menunjukan surat keterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku sampai dengan 7 hari. Atau, menunjukan surat keterangan hasil uji RAPID Test dengan hasil non-Reaktif yang berlaku 3 hari saat hari keberangkatan.
- Menunjukan surat bebas gejala Influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas uji PCR / RAPID Test.
- Pastikan kamu mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di perangkat ponsel kamu. Aplikasi ini dapat membantu kamu untuk lebih waspada dari penyebaran COVID-19
Untuk keterangan nomor 3 mungkin akan sedikit menyulitkan kamu karena akses untuk melakukan RAPID Test tidak mudah dengan masa berlaku RAPID Test yang singkat. Oleh karena itu, untuk mempermudah akses, bagi kamu yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, kamu dapat melakukan RAPID Test disana.
Dalam melakukan RAPID Test ini kamu akan mengeluarkan biaya sekitar Rp. 225.000 dan jika kamu ingin menambah surat bebas COVID-19, maka akan dikenakan biaya tambahan Rp. 55.000. Layanan ini tersedia di Terminal 2 area kedatangan Terminal 2E serta Terminal 3 di Lounge Umrah. Layanan tersedia 24 jam dan calon penumpang cukup mendaftar dan menunggu hasil dari test ini dengan rentang waktu sekitar 20-25 Menit.

captured by Camila Perez on Unsplash
Himbauan Khusus dari Maskapai Lion Air
Oh ya, selain itu juga ada beberapa tambahan aturan yang ditetapkan oleh maskapai dalam penerbangan dalam era New Normal loh! Salah satunya dari maskapai Lion Air, mari kita simak di bawah ini:
1. Kamu harus tiba diterminal 2E, setidaknya 4 jam sebelum keberangkatan gunanya agar kamu dapat menyiapkan semua dokumen kelengkapan dengan tidak tergesa-gesa.
2. Siapkan identitas diri yang sah seperti misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Penumpang harus memakai masker sebelum, selama, sesudah penerbangan. Jangan lepas masker jika kamu masih di area bandara ya!
4. Rajin membersihkan tangan. Kami himbau untuk membawa hand sanitizer pribadi.
5. Patuhi menjaga jarak di Bandara ya! Pastikan kamu berdiri di titik yang sudah disiapkan oleh otoritas bandara.
6. Ikuti selalu intruksi dari kru kabin.
7. Wajib mengunduh kartu kewaspadaan kesehatan elektronik di playstore atau IOS.

Aturan Pencegahan Covid-19 Berbeda di Setiap Daerah
Selain itu setiap daerah pasti memiliki peraturan dalam menghambat penyebaran COVID-19 ini. Seperti misalnyabeberapa daerah dibawah ini:
- Penerbangan ke Sumatera Barat dengan pemberhentian Bandara Internasional Minangkabau terdapat beberapa syarat yang harus kamu penuhi :
– Wajib memiliki sertifikat atau surat pengantar RT tempat calon penumpang tinggal
– Wajib mengisi fomulir yang disiapkan oleh petugas Bandara Internasional Minangkabau
– Kamu harus membuat pernyataan isolasi mandiri
– Ketika kamu sudah sampai tujuan, kamu wajib melapor RT setempat.
2. Penerbangan dengan tujuan Bali dengan pemberhentian Bandara Internasional Ngurah Rai terdapat beberapa syarat yang harus kamu penuhi:
– Menunjukan KTP atau Identitas resmi
– Kamu wajib menunjukan hasil uji test PCR atau RAPID Test dengan hasil negative dengan masa berlaku 7 hari dari diterbitkan atau 7 hari dari waktu tiba di Bali
– Wajib mengisi form lapor diri melalui situs https://cekdiri.baliprov.go.id
– Wajib mengunduh dan mengisi dokumen di situs https://cekdiri.baliprov.go.id, yaitu Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan
– Mengunduh dan Mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi ya

Nah, beberapa hal di atas adalah aturan-aturan terkini yang harus dipenuhi oleh calon penumpang untuk penerbangan domestik di Masa New Normal. Pastikan kamu sudah melengkapi persyaratan tersebut jika memang harus melakukan penerbangan. Kami berharap pandemi ini segara berakhir dan kita bisa kembali liburan bersama dengan biaya terendah dan pengalaman mengesankan, bersama Peponi Travel.
Baca Juga: SEMUA TENTANG COVID-19
Writer: Dylen Kumara, #TeamofPeponi
Editor: Darian, #TeamofPeponi
Story of Peponi – Official Online Magazine of Peponi Travel
PT Aku Bisa Liburan
